Tata Tertib Peserta RATAM FTK 2012


1.      KEHADIRAN
a.    Mahasiswa baru harus hadir 15 menit sebelum waktu kegiatan dimulai
b.    Mahasiswa baru harus menghadiri dan mengikuti kegiatan RATAM dengan tertib dan serius.
c.    Mahasiswa baru yang kehadirannya kurang dari 100% dinyatakan gugur mengikuti RATAM tahun akademik 2012/2013.
d.   Absensi kehadiran dilakukan pada setiap kegiatan sesuai daftar hadir yang disediakan oleh panitia.

2.      PAKAIAN
a.    Selama kegiatan RATAM, mahasiswa harus menggunakan pakaian :
-          Untuk putra dan putri menggunakan (Topi dan Baju OKK, Baju kaos dalam (singlet), Training warna hitam)
b.    Pakaian harus bersih, rapi dan sopan ( baju dimasukkan ).
c.    Dilarang menggunakan jeans & memakai asesoris yang berlebihan.
d.   Dalam setiap kegiatan RATAM, mahasiswa harus menggunakan sepatu kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
e.    Sepatu dominan hitam (bukan pantopel) dan menggunakan kaos kaki putih

3.      ATRIBUT (KALUNG IDENTITAS DIRI)
-          Menyesuaikan
4.      PERLENGKAPAN
-          Menyesuaikan
5.      TATA RAMBUT
-          Menyesuaikan
6.      TATA KRAMA
a.       Dalam setiap kegiatan RATAM mahasiswa harus  berperilaku sopan santun.
b.      Peserta dilarang membawa dan merokok selama kegiatan  berlangsung.
c.       Setiap mahasiswa dilarang meninggalkan kegiatan tanpa ijin panitia.
d.      Peserta dilarang membawa senjata tajam, minuman keras dan kosmetik.
e.       Peserta diwajibkan untuk saling menghormati dan menghargai antar peserta dan terhadap panitia serta dosen yang terlibat.
7.      SANKSI
a.       Bagi mahasiswa yang melanggar tata tertib akan diberikan sanksi oleh panitia
b.      Jenis dan berat ringannya sanksi, bergantung pada berat-ringannya pelanggaran
c.       Pelanggaran akan dibedakan menjadi pelanggaran berat, sedang, dan ringan, yang ditetapkan oleh panitia
d.      Sanksi atas pelanggaran ringan dapat berupa teguran, atau tugas-tugas tambahan yang diberikan langsung oleh panitia dan dipulangkan paling akhir.
e.       Sanksi atas pelanggaran sedang dapat berupa skorsing yang berakibat tidak terpenuhinya 100% kehadiran, sehingga mahasiswa bersangkutan dapat dianggap gagal mengikuti RATAM tahun ini. Sanksi ini ditetapkan oleh panitia atas persetujuan pengarah dan ketua panitia.
f.       Sanksi atas pelanggaran berat dapat berupa tidak lulus RATAM dan harus mengulang tahun depan. Sanksi ini diberikan oleh panitia atas persetujuan Dekan dan Pembantu Dekan III.
8.      LAIN-LAIN
a.       Bagi mahasiswa yang memiliki penyakit khusus/bawaan diharapkan melapor kepada panitia dengan membawa surat keterangan dokter.
b.      Segala bentuk kehilangan ditanggung peserta.
c.       Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib, akan diatur kemudian.  
                                                                                       
                                                                                                 Singaraja, 12 Agustus 2012


                                                                       Panitia

0 komentar:

Posting Komentar