1. KEHADIRAN
a. Mahasiswa baru
harus hadir 15 menit sebelum waktu kegiatan dimulai
b. Mahasiswa baru harus menghadiri dan
mengikuti kegiatan RATAM dengan tertib dan serius.
c. Mahasiswa baru yang kehadirannya
kurang dari 100% dinyatakan gugur mengikuti RATAM tahun akademik 2012/2013.
d. Absensi kehadiran dilakukan pada
setiap kegiatan sesuai daftar hadir yang disediakan oleh panitia.
2.
PAKAIAN
a. Selama kegiatan RATAM, mahasiswa harus menggunakan pakaian :
-
Untuk
putra dan putri menggunakan (Topi
dan Baju OKK, Baju kaos dalam (singlet), Training warna hitam)
b. Pakaian harus bersih, rapi dan sopan (
baju dimasukkan ).
c. Dilarang menggunakan jeans & memakai
asesoris yang berlebihan.
d. Dalam setiap kegiatan RATAM, mahasiswa harus menggunakan sepatu kecuali dengan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
3.
ATRIBUT (KALUNG IDENTITAS DIRI)
-
Menyesuaikan
4.
PERLENGKAPAN
-
Menyesuaikan
5.
TATA RAMBUT
-
Menyesuaikan
6. TATA KRAMA
a. Dalam setiap kegiatan RATAM mahasiswa harus berperilaku sopan
santun.
b. Peserta dilarang membawa dan merokok
selama kegiatan berlangsung.
c. Setiap mahasiswa dilarang meninggalkan
kegiatan tanpa ijin panitia.
d. Peserta dilarang membawa senjata
tajam, minuman keras dan kosmetik.
e. Peserta diwajibkan untuk saling
menghormati dan menghargai antar peserta dan terhadap panitia serta dosen yang
terlibat.
7. SANKSI
a. Bagi mahasiswa yang melanggar tata
tertib akan diberikan sanksi oleh panitia
b. Jenis dan berat ringannya sanksi, bergantung
pada berat-ringannya pelanggaran
c. Pelanggaran akan dibedakan menjadi
pelanggaran berat, sedang, dan ringan, yang ditetapkan oleh panitia
d. Sanksi atas pelanggaran ringan dapat
berupa teguran, atau tugas-tugas tambahan yang diberikan langsung oleh panitia
dan dipulangkan paling akhir.
e. Sanksi atas pelanggaran sedang dapat
berupa skorsing yang berakibat tidak terpenuhinya 100% kehadiran, sehingga
mahasiswa bersangkutan dapat dianggap gagal mengikuti RATAM tahun ini. Sanksi
ini ditetapkan oleh panitia atas persetujuan pengarah dan ketua panitia.
f. Sanksi atas pelanggaran berat dapat berupa tidak lulus RATAM dan harus mengulang
tahun depan. Sanksi ini
diberikan oleh panitia atas persetujuan Dekan dan Pembantu Dekan III.
8. LAIN-LAIN
a.
Bagi mahasiswa yang memiliki penyakit
khusus/bawaan diharapkan melapor kepada panitia dengan membawa surat keterangan
dokter.
b.
Segala bentuk kehilangan ditanggung peserta.
c.
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib,
akan diatur kemudian.
Singaraja, 12 Agustus 2012
Panitia
0 komentar:
Posting Komentar